Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bersama Kepolisian telah menangkap pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa lalu (13/6/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, telah beredar video yang memperlihatkan remaja berjumlah 2 orang yang kedapatan melakukan aksi pelemparan batu ke arah Kereta Api yang sedang melintas.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas.
Baca juga: KAI Commuter Imbau Pengguna Jasa Tetap Pakai Masker Meski Aturan Sudah Dicabut
Atas kejadian tersebut Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta kemudian melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polsek Cikampek.
Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.
"Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api," papar Feni dalam pernyataannya, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya.
"Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Feni.
Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.
Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.
KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.