Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini belum juga dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan Andhi Pramono sebagai ASN mengikuti perkembangan dari KPK.
"Dia sudah tersangka ya, begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka, dia (Andhi Pramono) ditahan otomatis di copot," kata Nirwala kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Perdana KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan ?
Dikatakan Nirwala, untuk saat ini pihaknya telah mencopot jabatan dari Andhi Pramono.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Irjen Kementerian Keuangan.
"Sudah dicopot dari jabatannya, sesuai dengan rekomendasi dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Irjen segala macam," ungkapnya.
"Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidana nya. Pidanannya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong," lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Senin (19/5/2023) kemarin.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Terkait apakah Andhi Pramono akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan, Ali mengatakan, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan PNS Eselon III di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono Tersangka TPPU
"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," jelasnya.
Andhi Pramono tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.01 WIB. Andhi Pramono memilih bungkam. Dia menutupi wajahnya dengan masker.
KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi.
Sebab itu, lembaga antirasuah menetapkan PNS eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.