Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan aturan baru untuk pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR code. Hal itu berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, aturan ini sudah mulai berlaku pada 22 Juni 2023 kemarin.
"Alhamdulillah per 22 Juni 2023 seluruh transaksi solar subsidi wajib menggunakan QR code dan ini sudah bisa diterima oleh masyarakat, terkahir 99 persen transaksi sudah menggunakan QR code," kata Ega saat Konferensi Pers di SPBU COCO Pramuka, Jakarta Utara, Sabtu (24/6/2023).
Ega menyampaikan, penggunaan QR code ini dilakukan untuk menjaring data costumer penerima subsidi melalui verifikasi.
"Niatnya untuk menjaga kepada masyarakat yang berhak agar haknya tidak diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga unsur teknologi masuk disitu," ungkapnya.
Selain itu, Ega memaparkan, setidaknya ada lima tahapan yang harus dipenuhi dalam melakukan pembatasan pembelian solar bersubsidi.
Tahap pertama, melakukan instalasi perangkat digitalisasi yang sudah dilakukan sejak Desember 2020 di 5.518 SPBU. Tahap kedua, mengintegrasikan sistem dengan platform Mypertamina.
Baca juga: Catat, Mulai 25 Mei Sebanyak 234 Wilayah Wajibkan Beli Solar Pakai QR Code
"Tahapan ketiga masuk ke tahap utilisasi. Jadi setelah perangkat dengan platform terintegrasi kita utilisasi. Utilisasi pertama untuk solar subsidi, karena disparitas harga antara subsidi dengan non subsidi paling besar," papar dia.
Ega menambahkan, tahap utilisasi ini mengunakan QR code untuk memverifikasi awal kostumer yang membeli solar bersubsidi. Selanjutnya, verifikasi itu menciptakan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Ini Faktor Utama Solar Subsidi Paling Favorit Diselewengkan
"Setelah tahapan utilisasi kita akan punya data, nah data ini yang kita validasi. Mungkin 1 tahun ke depan kita lihat kemudian kita lihat data ini valid sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara gevernance," ungkapnya.