News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Kinerja Ekspor, Kemendag Beri Relaksasi Kebijakan Produk Pertanian dan Kehutanan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan relaksasi kebijakan terhadap berbagai jenis produk nonmigas, yaitu produk pertanian dan kehutanan.

Diketahui, kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, relaksasi ini dalam rangka mendorong kinerja ekspor.

Baca juga: Bulog Tanggapi Kemendag Teken Kontrak Impor Satu Juta Ton Beras dengan India

“Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” kata Jerry dalam keterangannya, dikutip Senin (3/6/2023).

Produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada 15 Juli 2023—14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang.

Baca juga: Cek Harga Sembako di Karawang, Wamendag Jerry Nyatakan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Adha

Dari sebelumnya yang dapat dieskpor maksimal 10.000 mm², menjadi 15.000 mm².

Selain itu, juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).

Jerry juga menyampaikan, Kemendag telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen.

Surveyor independen itu harus memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Dalam hal ini, Kemendag mempercayakan PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS).

Hal itu dalam rangka memastikan produk yang diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis.

"Sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” kata Jerry.

Tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia mayoritas ke negara-negara Asia.

Yakni, Tiongkok, , India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.

Selain negara-negara Asia, tujuan ekspor juga ke Amerika Serikat dan Australia.

Menurut Jerry, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.

Ia mengatakan, dalam meningkatkan akses pasar utama, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor perlu diperkuat, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor.

Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center), kata Jerry, dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.

“Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait," ujar Jerry.

"Mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini