- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
- Setelah itu petugas akan menetapkan besaran pajak
- Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Untuk bea balik nama, wajib pajak tidak akan di tarik tarif, kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ
- Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Apabila prose pembayaran telah selesai, wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister
- Serta STNK yang telah disahkan di loket penyerahan khusus untuk program Balik Nama Kendaraan Bermotor
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)