News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat serta Cara Daftar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Siapkan STNK, KTP Asli

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan bea balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023

- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran

- Setelah itu petugas akan menetapkan besaran pajak

- Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun

- Untuk bea balik nama, wajib pajak tidak akan di tarik tarif, kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ

- Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Apabila prose pembayaran telah selesai, wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister

- Serta STNK yang telah disahkan di loket penyerahan khusus untuk program Balik Nama Kendaraan Bermotor

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini