News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Project S TikTok, Anggota Komisi VI DPR: Bisa Membunuh Produk UMKM Lokal

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto. Keberadaan fitur Projects S TikTok bisa menjadi ancaman serius bagi produk-produk UMKM dalam negeri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan fitur Projects S yang dibuat raksasa digital dunia yakni TikTok membuat sejumlah kalangan merasa khawatir termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM dan DPR RI.

Pasalnya, fitur itu disebut-sebut dirancang untuk mempromosikan produk UMKM asing dalam hal ini China bahkan bisa menggerus produk-produk yang dijual UMKM dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, keberadaan fitur Projects S TikTok bisa menjadi ancaman serius bagi produk-produk UMKM dalam negeri.

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Bantah Project S TikTok Shop Beroperasi di Indonesia

"Jelas fitur itu mengancam produk UMKM kita. Karena fitur itu didesain khusus untuk mempromosikan produk-produk asing. Fitur itu bisa membunuh dan menggerus produk UMKM lokal kita. Ini persoalan serius yang harus segera dicarikan solusinya oleh pemerintah," katanya Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.

"Revisi Permendag ini harus dititikberatkan soal pentingnya pengawasan yang ketat terhadap keberadaan produk-produk impor. Selain pengawasan tentu saja pembatasan produk impor juga menjadi penting agar tak mematikan produk dalam negeri yang dijual oleh UMKM kita," ujarnya.

Darmadi menegaskan, jika UMKM dalam negeri tak diberikan perlindungan yang memadai maka, konsekuensinya cukup serius ke depannya.

"Potensi pengangguran akan semakin melebar karena UMKM kita banyak yang gulung tikar nantinya. Pendapatan negara juga dapat tergerus karena potensi pemasukan pajak dari jutaan UMKM kita akan terkoreksi. Jelas bakal terkoreksi karena UMKM kita banyak yang bangkrut kalau pasar mereka dimonopoli Tik Tok nantinya," tegasnya.

Darmadi kembali menegaskan, semestinya pemerintah melakukan langkah antisipatif dengan meminta raksasa-raksasa digital dunia saat beroperasi di Indonesia mematuhi prinsip ekonomi yang dianut negara ini.

"Negara kita bukan penganut ekonomi pasar bebas (laisseze faire). Jadi siapapun termasuk Tik Tok ketika hendak berdagang di kita harusnya mereka tunduk dan patuh pada prinsip ekonomi negeri ini yakni berdasarkan pada prinsip ekonomi gotong royong. Kita harus berdaulat sebagaimana diamanatkan Bung Karno melalui prinsip ekonomi Berdikari (berdiri di atas kaki sendiri)," tuturnya.

Darmadi tak memungkiri bahwa potensi ekonomi atau pasar digital Indonesia sangat menggiurkan.

"Bayangkan nilai perdagangan sektor digital kita diperkirakan mencapai angka lima ribuan triliun lebih. Tentu potensi ini sangat menggiurkan bagi siapapun termasuk Tik Tok untuk mengais rejeki di negeri ini. Jangan sampai potensi besar itu hanya dinikmati pihak asing sementara UMKM kita hanya jadi penonton dan pengais remah-remah di rumahnya sendiri. Tentu ini tidak boleh terjadi," katanya.

Terakhir, Darmadi mengingatkan agar pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada para pelaku UMKM dalam negeri secara konkret.

"Keberpihakan sangat penting sebagai wujud bahwa negara hadir di tengah rakyatnya. Jangan sampai UMKM kita dilepas begitu saja untuk bertarung melawan raksasa digital asing yang resourcesnya tak terbatas. Peran negara sekali lagi menjadi sangat urgen dalam hal ini," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menolak tegas pernyataan yang menyebut tidak ada produk asing ataupun cross border di TikTok Shop. Berdasarkan fakta di lapangan yang ia temui, banyak pedagang online yang tak dapat memastikan dari mana asal produknya.

Tanggapan ini menyusul pernyataan TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop. Produk cross border sendiri ialah produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri.

"Sekarang mereka klaim 'oh nggak yang dijual bukan produk luar'. Kata siapa? Waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online, waktu COVID-19, semua pelaku e-commerce nggak bisa mastiin berapa produk UMKM atau misahin mana produk UMKM, mana produk impor," kata Teten di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini