News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Rp26 Triliun Dibawa Kabur Pengurus Koperasi, Menteri Teten: Pemerintah Tak Bisa Bantu Talangi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah tidak bisa membantu menalangi para korban koperasi bermasalah.

Diketahui, total uang anggota yang dibawa kabur oleh para pengurus dari 8 koperasi bermasalah sebesar Rp 26 triliun.

Teten menyebut, langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada.

Baca juga: UU P2SK Berikan Ruang Koperasi Berbisnis di Sektor Jasa Keuangan

Sehingga, para korban ini meminta pemerintah untuk menalangi, yang sayangnya tak bisa dilakukan karena tak undang-undangnya.

"Para anggota yang uangnya dirampok pengurusnya yang totalnya Rp 26 triliun itu sudah menempuh PKPU, tapi ternyata sulit dijalankan karena memang asetnya tidak ada. Sarana PKPU itu kan harus settlement asset based solution," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Sehingga mereka menekan agar pemerintah menalangi. Bail out. Ya gak ada skema itu di undang-undang ini, sehingga kami tidak bisa," lanjutnya.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu kemudian memberi catatan kepada para korban koperasi bermasalah ini.

Menurut dia, para korban ini sejatinya bukan orang-orang yang ingin berkoperasi, melainkan berinvestasi.

"Mereka itu bukan mau berkoperasi. Mereka investor. Menginvestasikan uangnya di koperasi karena diiming-imingi bunga besar," ujar Teten.

Sehingga, saat koperasinya bermasalah, mereka tidak bersama-sama berdiskusi bagaimana menyelamatkan koperasinya.

"Jadi, karena mereka tidak merasa sebagai anggota koperasi, mereka tidak merasa ingin menyelamatkan secara bersama-sama. Mereka ingin segera menarik uangnya," kata Teten.

Dalam kasus-kasus seperti itu, kata dia, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini