Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) mendukung upaya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong terbitnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Permendag 50 mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan, ia mendukung upaya Teten dalam mendorong penerbitan revisi tersebut.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Project S TikTok, Segera Keluarkan Regulasi Lindungi UMKM
"Saya sangat mendukung upaya Pak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM tentang revisi Permendag 50/2020," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (13/7/2023).
Ia meyakini para pelaku UMKM lainnya pasti juga sangat mendukung ini karena niat dari revisi Permendag 50 adalah melindungi produk dalam negeri, terutama UMKM.
Menurut Hermawati, terbitnya revisi Permendag 50 dapat menunjukkan upaya pemerintah melindungi industri maupun produk dalam negeri, khususnya UMKM.
Ia kemudian menyinggung bagaimana revisi Permendag 50 dapat menjadi bentuk upaya pemerintah melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok Shop.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
"Dengan adanya Project S Tiktok Shop, mau tidak mau pasti banyak produk luar negeri lebih mudah masuk dan dibeli masyarakat Indonesia," ujar Hermawati.
"Produk yang ditawarkan (dari fitur Project S Tiktok Shop) juga banyak diproduksi/dibuat oleh UMKM. Pasti dampaknya merugikan UMKM di Indonesia," lanjutnya.
Hermawati pun menekankan pemerintah harus mulai waspada dan memiliki peraturan yang sifatnya melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM.
Hal itu tak lepas dari Indonesia yang menjadi incaran pasar negara lain seperti China.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Permendag Nomor 50/2020.