Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto bakal menjalani pemeriksaan saksi atas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (18/7/2023).
Pengamatan Tribunnews di Kantor Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartarto berjalan dari lift menuju loby depan Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian pada pukul 15.03 WIB.
Baca juga: Harga CPO Cenderung Terus Naik Sejak Awal Juni 2023, Begini Ulasan Analis
Airlangga Hartarto berjalan didampingi oleh ajudan dan petugas keamanan. Saat ditanyai soal kunjungannya ke Kejaksaan Agung, dia hanya melempar senyum.
Airlangga juga tidak membantah bahwa dirinya bakal menyambangi Kejaksaan Agung sore ini.
Namun saat ditanya lebih jauh, dia enggan membeberkan secara rinci.
"Ada agenda. Agenda sendiri," ujar Airlangga seraya melempar senyum.
Adapun dari sisi luar mobil listrik jenis Toyota bZ4x dengan Nomor Polisi B 1629 UTO sudah menunggu kedatangan sang Menteri.
Airlangga yang memakai batik berwana biru didominasi emas, lagi-lagi hanya melempar senyum ketika awak media menanyakan soal kedatangannya sebagai saksi kasus ekspor CPO.
"Iya nanti, kita lihat," ujar Airlangga.
"Ya baik terima kasih," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2033) hari ini.
Baca juga: Nasib Eks Dirjen Daglu Kemendag dkk dalam Kasus Minyak Goreng: Hukuman Diperberat MA
Informasi pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Selasa (18/7/2023).
Menurut Ketut, Airlangga akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Sang Menko pun akan hadir memenuhi pemanggilan tersebut pada sore hari.
"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut.
Baca juga: Rabu Besok, Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bakal Hadapi Vonis Hakim
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.