Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus memastikan tidak ada korban jiwa dari peristiawa kecelakaan KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.
Joni menyebut masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Baca juga: KA 112 Brantas Kecelakaan, Enam Perjalanan KA Penumpang Alami Keterlambatan
Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” tegas Joni dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (18/7/2023).
“Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.
Baca juga: Video Detik-detik Tabrakan KA Brantas dengan Truk di Semarang, Lokomotif Terbakar
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.
Tabrak Truk
Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara kereta api dengan truk trailer terjadi di Jalan Madukoro, Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023).
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat awalnya truk trailer yang berhenti di perlintasan kereta tersebut.
Tidak lama kemudian, datang kereta dan lamgsung menabrak kereta tersebut hingga terseret beberapa meter ke sebuah jembatan.
Dari video yang beredar juga, terlihat kobaran api yang cukup besar menyala setelah kereta tersebut menabrak truk tersebut.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho membenarkan insiden tersebut.
Setelah mendapat laporan, Agus menyebut pihaknya langsung datang ke lokasi sekitar pukul 19.44 WIB.
"Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 19.44 WIB, Anggota Lantas Polsek Semarang Barat beserta Unit Gakkum Polrestabes Semarang melaksanakan tinjauan TKP kecelakaan l lalu lihtas di Jalan Madukoro perlintas KA palang pintu Kota Semarang," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Agus belum mengatakan lebih jauh terkait dengan kecelakaan tersebut.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya masih berada di lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
"Laporan perkembangan akan kami laporkan pada kesempatan pertama," tuturnya.