News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani di Bangka Selatan Mengeluh Kesulitan Tebus Pupuk Subsidi, Ini Klarifikasi BUMN Pupuk

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. digitalisasi dalam penyaluran pupuk subsidi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia mengklarifikasi kabar sejumlah petani di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang mengeluhkan mekanisme pembelian pupuk bersubsidi di kalangan pengecer.

Dengan adanya mekanisme baru tersebut diklaim kian menyulitkan bagi para petani. Terutama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi bagi tanaman mereka.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, mengatakan aplikasi iPubers yang telah diterapkan di kios hanya dapat digunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang terdaftar dalam e-Alokasi Pemerintah.

Baca juga: Terapkan Digitalisasi Dalam Penyaluran, Kini Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP

Saat ini, aplikasi tersebut baru diterapkan di Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel)

Dengan begitu, petani yang di luar ketentuan dapat melakukan penebusan pupuk non-subsidi seperti biasanya.

Wijaya Laksana mengungkapkan penerapan aplikasi iPubers telah dilaksanakan mulai 27 Juni 2023 di seluruh kios pupuk lengkap (KPL) mitra resmi Pupuk Indonesia di tiga provinsi tersebut. Aplikasi ini memudahkan petani terdaftar dalam menebus pupuk subsidi.

Baca juga: Aturan Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi di Pengecer Dikeluhkan Petani di Bangka Belitung

Wijaya menuturkan, Pupuk Indonesia telah menerapkan aplikasi iPubers di Bangka Belitung, Riau, dan Kalsel, aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh kios kepada petani yang terdaftar e-Alokasi untuk menebus pupuk subsidi.

“Setelah kami telusuri, ternyata petani yang mengeluhkan tidak terdaftar di e-Alokasi. Dengan begitu, maka proses penebusan pupuk tidak bisa dilakukan dengan aplikasi iPubers yang sudah diterapkan sejak 27 Juni 2023,” tambah Wijaya.

Petani terdaftar atau petani yang berhak mendapat subsidi pupuk, dikatakan Wijaya petani yang telah memenuhi syarat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar. Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Jika tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan maka tidak berhak mendapat subsidi pupuk dari Pemerintah.

Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan (9) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Petani yang di luar ketentuan juga dapat menghubungi penyuluh pertanian lapangan (PPL) agar di tahun selanjutnya terdaftar di e-Alokasi subsidi pupuk.

Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk subsidi sebesar 3.479 ton atau setara 184 persen dari ketentuan minimum. Stok ini terdiri dari urea sebesar 1.684 ton dan NPK sebesar 1.796 ton yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani selama dua minggu kedepan.

Lewat aplikasi iPubers, petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP. Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.

Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan di foto melalui iPubers. Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp).

Sehingga dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Aplikasi ini juga memudahkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk memantau proses penebusan pupuk secara real time.

Mengeluh

Sebelumnya, Dul Rosyid (40) seorang petani di Desa Rias mengatakan, perubahan mekanisme untuk membeli pupuk belakangan ini dikeluhkan para petani.

Dengan persyaratan yang ada mereka merasa kesulitan untuk mendapat pupuk tepat waktu. Mekanisme pembelian pupuk bersubsidi diklaim sangat rumit.

“Dengan aturan terbaru pengambilan pupuk ini dirasakan agak membuat petani sedikit kesusahan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (18/7/2023).

Berita selengkapnya ada di artikel bangka pos: Kian Rumit, Petani di Bangka Selatan Keluhkan Mekanisme Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini