Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak publik yang menyoroti transportasi kereta api pasca adanya insiden tabrakan dalam beberapa waktu belakangan.
Pengamat Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di perlintasan sebidang.
Menurutnya, sekarang hampir semua jaringan rel di Pulau Jawa sudah jalur ganda (double track) dan laju KA makin meningkat, sekarang sudah mencapai 120 kilometer per jam di jalur lurus.
Baca juga: Pengakuan Masinis KA Brantas saat Diperiksa Polisi, Beri Imbauan ke Penumpang Sebelum Kecelakaan
Oleh sebab itu, harus lebih sungguh-sungguh mengelola perlintasan sebidang.
Berdasarkan catatannya, terdapat kejadian 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam sehari (Selasa, 18 Juli 2023) yang melibatkan KA Brantas relasi Jakarta-Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang.
Kemudian, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat-Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian menguatkan bahwa pelintasan sebidang memang sangat membahayakan.
"Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengingatkan kita untuk memprioritaskan perjalanan kereta api," ucap Djoko dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
"Sebab laju ular besi ini tidak bisa diberhentikan mendadak. Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan," sambungnya.
Djoko melanjutkan, perjalanan kereta api tetap didahulukan sebelum memberikan prioritas lain, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan kepala negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara.
Baca juga: Pengakuan Sopir yang Truknya Ditabrak KA Brantas di Semarang: Tak Kabur, Trauma, Langgar Aturan
Hal ini dikarenakan, kereta yang sedang melaju tidak bisa seketika berhenti.
Berdasarkan uji coba, kereta dengan bobot antara 280 ton hingga 350 ton yang melaju dengan kecepatan 45 km per jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 130 meter.
Jarak berhenti tersebut akan semakin menjauh jika kecepatan kereta lebih tinggi. Misalnya, kereta dengan bobot yang sama akan melaju 120 km per jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter.
Djoko membeberkan data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, 2023), selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dijaga sejumlah 138 lokasi.
Pada 2019 sebanyak 43 lokasi, 2020 terjadi 34 lokasi, 2021 terjadi 30 lokasi dan 2022 terjadi di 31 lokasi.
Jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang dalam 4 tahun terakhir, sejak 2019 hingga Desember 2022, yang meninggal berjumlah 318 orang.
"Untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang adalah mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan," pungkas Djoko.