Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam tak berdampak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Airlangga mengatakan, melalui PP tersebut produk yang wajib menyetor DHE adalah empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Kata dia, syarat ekspor minimal 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per dokumen. Nantinya DHE itu bakal disimpan dalam rekening khusus (Reksus).
"Jadi artinya yang ekspor Letter of Credit (LC) di bawah itu tidak diwajibkan, sehingga tentu UMKM tidak terdampak," ungkap Airlangga saat Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (28/7/2023).
Dikatakan Airlangga, sektor ekspor yang nilai Letter of Creditnya masih dibawah 250 ribu dolar AS, maka tidak akan dikenakan DHE.
"Kalau kami lihat beberapa sektor termasuk furniture itu rata-rata LC nya dibawah 250 ribu dolar AS dan tentunya itu tidak terdampak," jelasnya.
Selain itu, Airlangga menegaskan penerbitan PP Nomor 36 Tahun 2023 itu merupakan amanat dari pasal 33 yaitu pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.
"Jadi artinya disini dijaga bukan bumi air beserta tanah tapi jg hasilnya. Hasilnya jg harus untuk kepentingan nasional, hasilnya dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi daripada SDA," ungkapnya.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Potensi Devisa Hasil Ekspor Bakal Tembus 60 Miliar Dolar AS dalam Setahun
Di sisi lain, Airlangga juga menyatakan PP Nomor 36 Tahun 2023 ini mendorong sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi dalam negeri.
Baca juga: Soal Revisi PP Devisa Hasil Ekspor, Kemenko Perekonomian: Sudah Diajukan ke Presiden
"Dan meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas SDA serta tentu menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," terang dia.