Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua badan usaha milik negara (BUMN) buka suara terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami pencucian uang ayah Mario Dandy Satriyo tersebut pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Berinvestasi di Pos Indonesia Hingga Garuda Indonesia
Tiga saksi dimaksud antara lain, Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo; Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode tahun 2015 Slamet Sajidi; dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode tahun 2010 Elisa Lumbantoruan.
Komisi antikorupsi menduga Rafael Alun Trisambodo berinvestasi di perusahaan para saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).
Sedianya KPK turut memeriksa Bambang Heruawan Haliman, Direktur PT Golden Energy Mines periode tahun 2014 dan Debora Susyani Triputranto, wiraswasta.
Namun, keduanya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Pos Indonesia Membantah
Manajemen Pos Indonesia membantah pernyataan KPK yang menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo berinvestasi di Pos Indonesia.
Manajer Public Relations Pos Indonesia Doni Meilana mengatakan, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting.
PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software SAP bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
"RAT diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes sehingga tidak ada kaitannya dengan PT Pos Indonesia," kata Doni kepada Tribunnews, Kamis (3/8/2023).
Garuda juga ikut membantah
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tak memiliki kapasitas untuk menanggapi hal tersebut.
"Kami tidak memiliki kapasitas dalam memberikan pernyataan atas proses penyidikan tersebut," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/8/2023).
Irfan pun tak menyatakan secara rinci soal adanya investasi yang dilakukan Rafael Alun.
Dia hanya mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah dari penyidik KPK.
"Hal itu sepenuhnya menjadi ranah proses hukum oleh KPK yang kita ketahui saat ini juga masih berlangsung," imbuhnya.
Ditetapkan tersangka
Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Baca juga: KPK Sinyalir Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Cuci Uang di Bisnis Investasi
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Periksa Eks Petinggi Pos Indonesia hingga Garuda Indonesia Terkait TPPU Rafael Alun
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU).