TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati, saat ini terdapat pinjaman online ilegal dengan modus “salah transfer”. Masyarakat diminta waspada.
Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal, menemukan ada modus terbaru berupa pengiriman sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman.
Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kamis (3/8) bahwa oknum tersebut memberikan ancaman pada penerima uang tersebut.
Baca juga: Satgas Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal pada Juli 2023
“Mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/8/2023).
Terkait hal ini, Satgas memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan pinjol dengan modus terbaru ini, di antaranya adalah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
Selanjutnya, mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut berupa screenshot untuk dilaporkan pada pihak berwajib setempat. Laporkan hal ini juga pada pihak Bank sembari mengajukan “penahanan dana” atas uang tersebut, dan penahanan ini dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga: Penagih Pinjol Legal Wajib Punya Sertifikasi AFPI, Begini Cara Bedakan yang Legal dan Ilegal
Tips terakhir adalah jika dihubungi oleh oknum tersebut, tidak perlu takut dan khawatir, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah mengatakan bahwa tidak pernah melakukan pinjaman dan menggunakan dana yang disebutkan.
“Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” pungkas Hudiyanto.(Kontan)