TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melanjutkan kesuksesannya di tahun 2020, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) kembali hadir di tahun 2023 sebagai bagian dari program percepatan transformasi digital dan industri kreatif nasional.
Pemerintah menargetkan 30 juta pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital. Strategi proaktif diperlukan untuk mendorong pelaku UMKM menghasilkan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing.
Salah satu hal yang penting dilakukan adalah menyertakan sertifikat halal pada produk-produk UMKM guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
Edukasi dan pemahaman mengenai sertifikasi halal, termasuk melakukan ekspor atau go global, penting diberikan kepada para pelaku UMKM.
Pada Forum Digitalk bertema Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM yang diselenggarakan Kementerian Kominfo di Tarakan, Kalimantan Utara (19/8/2023), Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemkominfo, Septriana Tangkary menjelaskan, sejak peluncuran Gernas BBI pada 14 Mei 2020 oleh Presiden Jokowi, kegiatan tersebut telah menunjukkan kemajuan yang cukup pesat.
Gernas BBI diseleggarakan untuk mendukung UMKM di masa pandemi dan mendorong masyarakat untuk merasa bangga dan membeli produk lokal.
“Kominfo setiap tahun selalu memberikan dukungan di bidang telekomunikasi dan media handling demi kesuksesan Gernas BBI serta dukungan pendampingan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan forum sosialisasi sertifikasi halal,” ujar Septriana dalam keterangan persnya, Senin ( 21/8/2023)
Isu halal juga menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia, terkait permintaan pasar untuk produk halal global juga sangat besar dan cenderung meningkat.
Baca juga: Jangkau 650 Pelaku UMKM, FFI Kembangkan Program untuk Pegiat Usaha Kuliner
Staf Ahli Menkominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana yang hadir sebagai keynote speaker mengatakan, sertifikasi halal begitu penting. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.
Mengutip laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISCC) tahun 2023, dia mengatakan, sebanyak 237,6 juta penduduk di Indonesia yang beragama Islam. Sehingga, prospek Indonesia dalam mengembangkan wisata halal telah diakui dunia
“UMKM harus mampu menjadi yang terdepan dalam memanfaatkan peluang dari pariwisata halal karena telah menjadi pasar yang menjanjikan. Perjalanan wisatawan muslim global terus meningkat seiring dengan meningkatnya nilai belanja,” ujarnya.
Baca juga: Sisternet Bangun Ekosistem Digital untuk UMKM Perempuan
Ia juga menambahkan soal beberapa hal yang perlu dimiliki oleh destinasi wisata untuk mewujudkan wisata halal di antaranya penyediaan makanan halal, fasilitas pendukung untuk beribadah yakni mushola dan tempat wudhu, hingga pelayanan ramah muslim lainnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wahyu Indra Sukma, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kalimantan Utara, Elang Buana, dan Ketua Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Utara, H. Syopyan, hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini.
Wahyu Indra Sukma menjelaskan, keberlangsungan UMKM, khususnya di tengah tren industri halal, turut didukung oleh Bank Indonesia. Terlebih, saat ini Indonesia menempati posisi top 10 di empat sektor industri halal. Salah satunya yakni membuat program yang memberdayakan UMKM.
“Program IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia) adalah program pemberdayaan usaha syariah sektor makanan halal dan fashion utamanya berbasis komunitas bersifat end to end dengan tujuan untuk menciptakan pelaku usaha dan produk halal yang berkualitas dan dapat bersaing di pasar halal baik domestik maupun global, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Wahyu.
Label halal yang digunakan pada produk-produk UMKM, tidak serta merta digunakan begitu saja. Namun, harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu. Elang Buana menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.
“Sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal MUl adalah sertifikat yang menyatakan keterangan berupa pernyataan tertulis mengenai kehalalan produk yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat halal ini termasuk dalam syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang,” jelas Elang.
Syopyan menegaskan, kewajiban sertifikasi halal produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
“Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global,” ucap Syopyan.
Forum Digitalk "Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM” dihadiri sekitar 250 peserta dengan melibatkan para stakeholder yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan para pelaku UMKM Tarakan.