Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan ataas tuntutan buruh agar adanya kenaikan upah sebesar 15 persen tahun depan, 2024.
Apindo menyatakan, besaran kenaikan upah buruh harus berdasarkan peraturan pemerintah.
"Nanti kita lihat, kita mengikuti kan sebenarnya pemerintah sudah ada formula untuk UMP (Upah Minimum Provinsi). Nah itu harus diikuti melalui UU Cipta Kerja yang namanya PP 35 dan PP 36 dengan dasar formula itu kita mengikuti pemerintah," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan upah yang sama secara nasional sebab setiap daerah berbeda ketentuannya.
Shinta menyebut upah yang ditetapkan di masing-masing daerah tersebut berdasar pada jaringan pengaman.
"Kenaikan upah tidak bisa digeneralisir. Yang bekerja setahun di perusahaan, yang diatas setahun, sudah ada skala upah dan mereka (pengusaha) sudah mengikuti," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta adanya keadilan terhadap rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2024 mendatang.
Iqbal menyatakan upah buruh harus naik sebesar 15 persen sejalan dengan rencana pemerintah menaikkan gaji ASN.
"Saya bukan tidak setuju (gaji) PNS naik. Partai Buruh dan KSPI setuju upah PNS naik 8 persen dan pensiunan 12 persen. Secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah naikkan upah yang bersifat profit center ini, buruh swasta naiknya 15 persen. Ini baru benar," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023)
Baca juga: Upah Buruh Bisa Saja Naik 15 Persen di 2024, Tapi Bisa Munculkan Gelombang PHK
Dia menuturkan tuntutan kenaikan upah buruh berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi 2,8 persen, ditambah lagi Indeks Harga Tertentu (IHT).
Terlebih, buruh merupakan profit center yang memberikan dampak terhadap perekonomian, sedangkan ASN hanyalah penarik dana dari pekerja swasta.
Baca juga: Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
"Kalau PNS, TNI dan Polri bekerja sebagai administrator negara, dia call center namanya yang mengambil uang negara melalui APBN. Karena pekerja administrasi. Tapi kalau buruh swasta adalah profit center yang menghasilkan. Call centre itu dapat APBN-nya ya dari profit center," jelas dia.
Presiden KSPI menjelaskan bahwa kenaikan upah tersebut juga sejalan dengan posisi Indonesia sebagai middle income country (negara dengan pendapatan menengah).
Pencapaian produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia kini antara 4.046-12.535 dollar AS.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Janjikan Kenaikan Upah Buruh 2023, Akan Diumumkan Akhir November
"Indonesia sudah masuk ke dalam middle income country, dengan hitungan nilai Rp 5,6 juta per bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15 persen maka upah minimum nasional akan mendekati nilai rata-rata sekitar Rp 3,5 juta dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah," ucap Iqbal.
"Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp 4,9 juta, jika menuju Rp 5,6 juta, artinya selisih Rp 700.000 dan ini ketemu 15 persen," paparnya.