Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data terkait pinjaman online alias pinjol, ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya, istilah SLIK dikenal dengan BI Checking.
Diketahui, saat ini riwayat utang pinjol belum terdata dalam SLIK seperti kartu kredit.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mendukung penuh adanya wacana ini.
Baca juga: Menteri Teten Tunggu Kemenkeu Soal Aturan Hapus Kredit Macet UMKM : 1-2 Bulan Selesai
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, tujuannya agar data atau riwayat tanggungan yang wajib dibayar (utang) dapat terintegrasi dan terpantau.
Sehingga, apabila ada orang yang masih memiliki tanggung utang yang cukup besar, maka ia tak diberikan asesmen untuk menerbitkan fasilitas utang baru.
Hal ini demi kebaikan manajemen keuangan masyarakat atau nasabah, serta keberlangsungan para pelaku di industri keuangan.
"AFPI sangat mendukung wacana catatan di pinjaman online terekam di SLIK. Hal ini agar data masyarakat terkait keuangan dapat terintegrasi," ucap Sunu kepada Tribunnews, Jumat (25/8/2023).
"Karena orang-orang ini yang nantinya datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati," sambungnya.
Sebagai contoh, jika ada seseorang yang ingin mengajukan pembelian rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka pihak bank dapat dengan mudah melacak data keuangan, khususnya kredit yang macet.
Apabila data keuangannya berada dalam 'rapor merah' maka masyarakat yang mengajukan KPR tak dapat asesmen perbankan.
"Sebagai contoh, kalau ada orang mau mengajukan beli rumah KPR, Bank bisa melihat (riwayat) keuangannya. Kalau misal ada tunggakan, bisa terlihat. Lebih aman, Bank dan nasabah," ucap Sunu.
"Sama halnya kalau mau mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Saat ini riwayat utang pinjol masyarakat belum tercatat di SLIK.
"Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK), langkah selanjutnya akan masuk juga. Lagi proses, itu sudah disampaikan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.