TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.
Untuk cara kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan sama seperti investasi.
Artinya para pekerja atau orang yang telah memiliki penghasilan tetap diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya,
Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yakni sebesar 3 persen dari jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima.
BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan apabila pemiliknya sudah berusia 56 tahun.
Namun bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya bisa mencairkan saldo tersebut.
Sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia.
Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal
Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan.
Selain itu ahli waris juga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:
- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
- Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
- Isi data tenaga kerja dengan lengkap
- Selanjutnya isi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang
- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris
- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)