News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Beli Meterai Elektronik Lengkap dengan Harganya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara membeli meterai elektronik beserta harganya.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membeli e-Meterai beserta harganya.

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan materai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Adapun kegunaan materai elektronik yakni pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui Sistem meterai elektronik.

Kemudian pada dokumen dan transaksi elektronik yang terutang bea meterai, Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Lalu memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Cara Beli e-Meterai

Dilansir dari situs e-meterai.co.id, berikut langkah-langkah membeli e-meterai:

Baca juga: Finnet Gandeng Circle K dalam Pendistribusian e-Meterai

- Buka situs e-meterai.co.id/

- Klik "Beli e-Meterai"

- Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".

- Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor

- Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB

- Tunggu proses verifikasi.

Bentuk e-meterai

Ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh e-Meterai, antara lain:

- Meterai bernilai Rp 10.000

- Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

- Memiliki kode unik berupa nomor seri.

- Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila.

- Tertera tulisan "Meterai Elektronik"

- Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

- Pada meterai tersebut terdapat angka 10.000 dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-Meterai itu.

Harga e-eterai

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini