TRIBUNNEWS.COM – Tilang uji emisi resmi diberlakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai Jumat (1/9/2023).
“Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” jelas akun Instagram @dinaslhdki.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, tilang uji emisi ini sengaja digelar untuk membantu Pemprov DKI Jakarta mengurangi tingkat polusi udara.
Baca juga: Legislator Ungkap Banyak Anggota DPR Sakit Akibat Polusi Udara
Terlebih beberapa pekan terakhir, udara di kawasan DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat.
Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia menurut iqair.com
Alasan ini yang mendorong Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi kendaraan bagi mobil pribadi dan sepeda motor yang beroperasi di Jakarta.
Sebelum tilang uji emisi digelar pada Jumat besok, Polda Metro Jaya telah lebih dulu memberikan sosialisasi pada masyarakat.
Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bahkan menggelar uji emisi gratis selama enam hari di 341 lokasi untuk pengendara mobil dan 108 tempat untuk pengendara motor.
Uji coba gratis ini sengaja digelar agar pengendara bisa mengetahui besaran emisi yang dikeluarkan kendaraannya.
Sehingga pengendara dapat mengantisipasi terkena denda tilang emisi.
Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Berdasarkan data yang dikutip dari laman Jakarta Rendah Emisi milik pemprov DKI, sanksi denda yang diberikan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dipatok beragam.
Untuk sepeda motor maksimal denda yakni Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi yang diberikan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 285 dan Pasal 286.
Prosedur Tilang Uji Emisi
Untuk mekanisme tilang uji emisi nantinya akan dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.