- Jangka waktu tak terbatas: Rp 15 juta
3. Izin masuk kembali
- Periode 5 tahun: Rp 3,5 juta
- Periode 10 tahun: Rp 5 juta
- Berlaku tidak terbatas: Rp 8 juta
- Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali: Rp 100.000
Syarat Golden Visa bagi investor
- WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, wajib berinvestasi sebesar Rp 38 miliar.
- WNA investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan yakni Rp 76 miliar.
- Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun.
- Untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
- Khusus Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar, untuk membeli obligasi pemerintah RI dan saham perusahaan publik.
- Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)