Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua harga pasokan, dan ketiga kontribusi volume masing-masing pasokan gas.
Serta, biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini.
Namun, juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi.
Hal itu juga dalam rangka mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah," kata Rachmat dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Harga Gas Industri Mengalami Kenaikan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Terkait hal tersebut, Rachmat mengatakan saat ini PGN belum melaksanakan penyesuaian harga gas.
"Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri," kata Rachmat.
"Kami senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di Midstream dan Downstream," lanjutnya.
Ia mengatakan, sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerja sama yang terjalin selama ini.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” ujar Rachmat.