News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga BBM

SPBU BP-AKR Wilayah Jabodetabek dan Jawa Setop Penjualan BBM Ron 90

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per 1 Agustus 2023, SPBU BP-AKR resmi menghentikan penjualan bahan bakar minyak jenis BP 90 yang setara dengan jenis BBM Pertalite. Lewat kebijakan baru, SPBU BP-AKR kini hanya akan melayani penjualan BP 92, BP Ultimate dan BP diesel.

TRIBUNNEWS.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR resmi menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis BP 90 yang setara dengan jenis BBM Pertalite.

Penghentian penjualan BP 90 mulai diterapkan SPBU BP-AKR sejak 1 Agustus 2023.

Laman BP.com terlihat sudah tidak lagi menawarkan produk BBM jenis BP 90.

BP resmi menghentikan penjualan BP 90 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Jawa Timur.

Baca juga: Pengamat Energi hingga Anggota DPR Tolak Penghapusan Pertalite Jadi Pertamax Green 92: Bebani Rakyat

Alasan BBM BP 90 Disetop

Menurut siaran tertulis Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura yang dikutip dari Kompas.com, disetopnya penjualan BP 90 dilakukan BP-AKR seiring dengan meningkatnya penggunaan BBM dengan RON yang lebih tinggi oleh masyarakat.

Untuk mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menurunkan emisi karbon kendaraan akibat BBM berkualitas rendah, BP memutuskan menghentikan semua penjualan BBM BP 90 di semua SPBU.

"Per tanggal 1 Agustus 2023 BP-AKR tidak lagi menyediakan dan menjual bahan bakar BP 90 di semua SPBU BP di wilayah Jabodetabek maupun Jawa Timur," tulis keterangan resmi Direktur BP-AKR Vanda Laura.

Dengan dihapusnya BP 90, kini BP-AKR hanya akan dalam menghadirkan bahan bakar berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Serta mendukung mobilitas harian para pengendara di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Regulasi tersebut mengamanatkan kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018, agar tidak lagi menggunakan bensin dengan oktan di bawah 91.

 BP-AKR kini hanya akan melayani penjualan BP 92, BP Ultimate dan BP diesel.

SPBU BP-AKR Hanya Jual 3 Jenis BBM

Lewat kebijakan baru, SPBU BP-AKR kini hanya akan melayani penjualan tiga jenis BBM.

Yakni BP 92 dengan RON 92, BP Ultimate dengan RON 95, dan BP diesel dengan CN 48.

Berikut daftar harga produk BBM SPBU BP-AKR di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur, dikutip dari laman BP.com.

- BP 92: Rp 13.990 (dari sebelumnya Rp 13.500 per liter)

- BP Ultimate: Rp 15.650

- BP Diesel: Rp 16.350.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini