News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Beli e-Meterai Untuk Pendaftaran CPNS 2023, Harga Rp 10.000 Bisa Bayar Pakai QRIS

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif Bea Meterai ditetapkan dengan harga sebesar Rp10.000 yang bisa dibeli di laman pos.e-meterai.co.id atau bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNNEWS.COM – Materai elektronik atau e-Meterai menjadi salah satu berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tak hanya untuk pendaftaran CPNS, meterai dalam bentuk digital ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat dalam bertransaksi secara sah, seperti membayar pajak atau dokumen elektronik.

Sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1).

Dengan hadirnya e- Meterai, calon peserta CPNS kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai fisik untuk ditempel di berkas persyaratan yang akan di unggah di laman SSCASN BKN.

Meterai ini pertama kali diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2021.

Memiliki bentuk persegi dengan dominan warna merah muda, E-meterai memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan.

Harga e-Materai

Sebagaimana yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, tarif Bea Meterai ditetapkan dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Adapun pembelian e- Meterai bisa dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id atau bisa diakses di web sscasn.bkn.go.id.

Sementara metode pembayarannya dapat menggunakan scan barcode QRIS.

Selain itu e-meterai, mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021 pembelian e-materai bisa dilakukan di mitra resmi penjualan Finpay.

Antara lain melalui retail market seluruh Indonesia seperti Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, DanDan, Circle K.

Serta melalui aplikasi seperti PrivyID, Pospay, Pastisah, TekenAja!, dan Telkompajakku.

Cara Beli e-meterai di Website SSCASN 2023

- Buka laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya

- Lakukan pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar,

- Klik "Selanjutnya"

- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"

- Lakukan pendaftaran formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"

- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"

- Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

- Setelah itu klik "Cek Akun E-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen

- Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"

- Isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"

- Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan

- Selanjutnya lakukan login akun di situs https://meterai-elektronik.com/.

- Pilih opsi Pembelian.

- Lakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.

- Selanjutnya, lakukan pembubuhan. Unggah dokumen dengan memilih PDF yang belum dipasangi meterai.

- Posisikan meterai dengan tepat, lalu tekan Unggah e-Meterai.

- Periksa dokumen yang berhasil ditandatangani dan bermaterai pada fitur Cek Riwayat Pembubuhan.

Cara Pakai e-Meterai

Pemakaian atau pembubuhan e-Meterai pada dokumen dapat dilakukan melalui website SSCASN atau materai-elektronik.com.

Berikut cara pakai e-Meterai melalui website SSCASN, dikutip dari Indonesia Baik yang dikelola Kominfo :

- Klik 'cek akun e-Meterai' pada web SSCASN untuk pembubuhan e-Meterai;

- Masuk kembali ke website SSCASN dan login dengan email dan password yang telah terdaftar, klik 'Masuk'

- Pada menu unggah dokumen, klik 'unggah'

- Kemudian unggah PDF yang belum ada e-Meterai

- Klik 'Pilih file pdf Ada yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai'

- Pilih dokumen dari perangkat dan klik 'Open'

- Setelah terunggah, posisikan e-Meterai di sebelah tanda tangan. Pastikan e-Meterai tidak menutupi gambar atau tulisan lainnya

- Kemudian klik 'Unggah e-Meterai', tunggu hingga proses unggah selesai

- Pendaftar dapat melihat status riwayat dokumen yang telah berhasil dibubuhi dengan klik menu 'Cek riwayat pembubuhan'

- Selanjutnya klik 'Unggah PDF yang Sudah ada e-Meterai'

- Pilih dokumen dan klik 'Open'

- Setelah terunggah, tekan 'Lihat' untuk memastikan e-meterai telah terpasang pada dokumen

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini