Benny menyebut, tarif CHT dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan yang terlalu drastis. Ia mencontohkan, kenaikan cukai rokok pada 2020 yang rata-rata sebesar 23 persen lalu diikuti kenaikan rata-rata sebesar 12,5 persen dan 12 persen pada tahun 2021 dan 2022.
Akhirnya, konsumen memilih untuk mencari rokok yang lebih murah dan bahkan membeli rokok ilegal.
“Sebagai solusi, kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah agar kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kendati tarif cukai sudah dinaikkan 10 persen untuk tahun 2023, penerimaan cukai sampai akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp126,8 triliun atau setara dengan 54,53 persen dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp232,5 triliun.
Bahkan realisasi ini menurun 5,82 persen dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp134,65 triliun.
Nirwala menyebut penurunan kinerja penerimaan CHT ini ditengarai disebabkan oleh perpindahan konsumsi ke produk yang lebih murah dan rokok ilegal.