Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, Indonesia saat ini memiliki 15 proyek Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) dengan nilai investasi mencapai 7,97 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut dia sampaikan dalam acara 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023 di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2023).
"Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap, sebagian besar ditargetkan beroperasi pada tahun 2030, dengan perkiraan investasi sebesar 7,97 miliar dolar AS," ujar Arifin.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Gunakan Teknologi CCUS untuk Turunkan Emisi Karbon karena Biayanya Mahal
Sejalan dengan hal tersebut, Arifin bilang bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri tentang CCS/CCUS pada kegiatan hulu migas. Peraturan tersebut mencakup aspek teknis, bisnis, hukum, dan ekonomi.
"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sektor migas yang rendah emisi sekaligus mendorong peningkatan produksi migas," jelasnya.
Selain itu, Arifin menyatakan pemerintah juga secara aktif mengupayakan perluasan infrastruktur gas untuk memfasilitasi integrasi pasokan dan permintaan yang lancar.
"Dengan adanya potensi pasokan gas dalam negeri, maka perlu adanya rencana hilirisasi gas bumi yang lokasinya dekat, termasuk rencana pembangunan pabrik pupuk di Indonesia Timur (Fakfak dan Tanimbar)," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan Mustafid menyampaikan bahwa CCS/CCUS juga menjadi upaya global dalam menurunkan emisi mencapai netralitas karbon. Di Indonesia, imbuhnya, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang saat ini sedang dalam tahap studi.
Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Selain itu, Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya mengembangkan kerangka peraturan untuk mengatur mekanisme CCS dan CCUS lebih lanjut, termasuk untuk proyek yang berada di dalam dan di luar operasi minyak dan gas," ujar Mustafid dikutip dalam keterangannya, Kamis.
Mustafid juga menegaskan bahwa diperlukan sinergi antara pemangku kepentingan dan Kementerian/Lembaha terkait, untuk mengembangkan teknologi, kebijakan, sumber pendanaan, dan sumber daya manusia.
"Hal-hal tersebut sangat dibutuhkan dalam mendorong suksesnya kegiatan CCS/CCUS di Indonesia, termasuk pengembangan infrastruktur dan teknologi dalam menghubungkan berbagai sumber CO2 ke berbagai lokasi injeksi di Indonesia, yang saat ini biayanya masih mahal," tegasnya.