Ia mengatakan, Presiden Jokowi pun sudah mengatakan secepatnya ada Undang-Undang yang mengaturnya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menyebut Jokowi sudah menyampaikan akan meninjau kembali perdagangan online, yang dalam waktu dekat akan dibahas.
"Itu termasuk yang sudah kita usulkan ( dalam revisi) Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan sudah selesai, tinggal ditetapkan saja," kata Teten.
Lebih lanjut, Teten juga merasa perlu ada HPP khusus di produk tekstil.
Sebab di China sendiri, mereka menerapkan model barang masuk di sana tidak boleh di bawah HPP.
"Kalau kita terapkan itu, bisa melindungi industri dalam negeri," kata Teten.
Sebagai informasi, dalam diskusi yang Teten hadiri ketika menyambangi beberapa pabrik tekstil, hadir sejumlah pelaku usaha dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Paguyuban Textile Majalaya, dan KADIN Kabupaten Bandung.