News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Dukung Larangan Tiktok, Pedagang Sampaikan Aspirasi Minta Pendampingan Bisnis Digital dan Offline

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pedagang baju muslimah di Tanah Abang mendukung keputusan pemerintah menghentikan aktivitas perdagangan social commerce.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang baju muslimah di Tanah Abang Yasril Umar mengaku sangat mendukung keputusan pemerintah menghentikan aktivitas perdagangan social commerce.

Dengan begitu, pria yang sudah berdagang sejak tahun 1995 ini berharap masyarakat akan kembali mendatangi pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara.

“Kami sangat mendukung keputusan Pemerintah melarang Tiktok Shop berjualan agar tidak mematikan usaha-usaha UMKM di Indonesia,” ucapnya kepada Tribun, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Sebut TikTok Shop Tak Bayar Pajak E-Commerce, Ini Penjelasannya

Yasril mengatakan tetap akan mengikuti perkembangan zaman dengan on boarding ke platform online e-commerce.

Menurutnya, berdagang online sesuai gaya berbelanja generasi milenial dan gen z yang mengutamakan kemudahan dan kenyamanan.

“Atas nama inovasi dan perkembangan, kami tentunya selain meningkatkan serta mengembangkan penjualan offline, kami juga dituntut siap berdagang online mengikuti cara belanja sebagian masyarakat Indonesia,” ujar Yasril.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dapat memfasilitasi pendampingan bagi pedagang tekstil khususnya di Tanah Abang.

“Pendampingan sangat dibutuhkan yang lebih utama dibutuhkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk menggairahkan dan meningkatkan kembali perdagangan offline Tanah Abang,” bebernya.

Sebelumnya, pemerinah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani . Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang. Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini