Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) Pandu Patria Sjahrir menyatakan, TBS bakal meramaikan pasar karbon dalam waktu dekat.
"Kalau suatu hari kita bisa berpartisipasi kita bisa ikutan. Lagi mencoba lagi mendaftar," kata Pandu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Menurut Pandu, rencana keterlibatan TBS dalam pasar karbon dinilai akan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Baca juga: Komitmen Melawan Krisis Perubahan Iklim, BRI Ikut Serta dalam Transaksi Perdagangan Bursa Karbon
"Its oke its a big good menurut saya bagus aja kan membeli aset," jelasnya.
Adapun terkait harga, Pandu pun tak mempersoalkan hal tersebut. Sebab kata dia harga itu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
"Harganya willing buyer willing seller, Rp 77.000 kan," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan, IDXCarbon sebagai penyelenggara Bursa Karbon menyediakan empat mekanisme perdagangan karbon Indonesia.
Empat mekanisme tersebut meliputi Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
"Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien," kata Iman dalam Konferensi Pers di BEI, Selasa (26/9/2023).
Iman bilang, IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
"Selain memberikan transparansi pada harga perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana," jelasnya.
Baca juga: Bursa Karbon RI Diluncurkan, Luhut Ungkap Masih Ada PR yang Harus Dituntaskan
Dikatakan Iman, pelaku usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.
"Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id7," ungkapnya.
Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.