News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Menteri Teten: TikTok Boleh Jalankan Bisnis E-Commerce Asal Buka Kantor di Indonesia, Jangan Arogan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah mengizinkan platform media sosial TikTok untuk digunakan sebagai e-commerce asal memiliki kantor di Indonesia.

"Mereka (TikTok) juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia. Karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang Banten, Kamis (28/9/2023).

Menurut Teten, sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi. Terlebih, kantor TikTok di Indonesia itu hanya kantor perwakilan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop, HIPPI DKI: Adil untuk Lindungi Pelaku Usaha Produk Lokal

"TikTok itu masih kantor perwakilan sehingga ijin dari Kemendag itu hanya boleh untuk promosi. Belum boleh melakukan transaksi. Nah ini mereka sudah melakukan transaksi. Jadi jangan arogan," ucap Teten.

Teten mengatakan, selama ini platform media sosial TikTok justru digunakan untuk melakukan transaksi dan itu dinilai sebagai tindakan yang ilegal.

"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak udah digigit duluan ini, karna ilegal," ungkap Teten.

"Bahkan mereka juga nggak respect dengan ekonomi Indonesia. Karena Kalau mau bisnis ayo kita bisnis tapi juga berkelanjutan kalau membunuh UMKM, daya beli juga nanti rubuh kita nggak bisa bisnis jangka panjang," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena mematikan pebisnis lokal.

Kementerian Perdagangan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platform mereka.

Sebagaimana diketahui, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 ditetapkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Karena itu, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu juga. Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini