Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena telah mematuhi regulasi di Indonesia.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).
Diketahui, TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca juga: TikTok Shop Tutup Sore Nanti, IG Mendag Zulhas dan Kemendag Diserang Netizen
Penutupan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu pekan kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
Teten kemudian berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator, dan konsumen.
Dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di internet, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok.
Sebab yang ditutup hanya layanan e-commerce, serta masih bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.
"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Teten.
Melalui regulasi baru tersebut, ia mengatakan Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.