News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AFPI Bantah Tudingan Perusahaan Pinjol Anggotanya Terlibat Kartel Suku Bunga

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Entjik S. Djafar (kanan) saat ditemui di kawasan Setiabudi Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendapati adanya sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) anggota AFPI terlibat dalam praktik kartel suku bunga pinjol yang dikenakan ke nasabah.

KPPU sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyelidikan awal terkait temuan tersebut.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat dari KPPU terkait hal tersebut. Namun, ia menjelaskan tidak ada perusahaan pinjol anggota AFPI yang melakukan praktik kartel.

"Masalah bunga, kita sudah di dalam aturan kami AFPI sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen. Jadi maksimum, bukan minimum 0,4 persen," papar Entjik saat ditemui di Manhattan Hotel Jakarta, Jumat (6/10/2023).

"Jadi apa yang sedang dibicarakan sekarang saya mau klarifikasi, bahwa bunga maksimum 0,4 persen per hari," sambungnya.

KPPU membentuk satuan tugas untuk menangani temuan awal dugaan praktik kartel suku bunga di perusahaan pinjol, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU menemukan, penetapan suku bunga oleh AFPI tersebut kemudian diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.

Baca juga: KPPU Panggil Asosiasi Fintech Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

"Kalau kartel itu yang diatur bunga minimum, tapi kami tentukannya maksimum bunga. Artinya apa, kalau maksimum bunga kita bukan kartel, tapi justru memproteksi konsumen," papar Entjik.

"Kalau kita minimum, itu baru kartel. Jadi mungkin kita akan komunikasikan dengan KPPU. Yang kita atur kan maksimum, bukan 0,8 persen tapi 0,4 persen, itu 2 tahun yang lalu. Sehingga 2 tahun lalu kita sudah mengganti menurunkan bunga dari 0,8 jadi 0,4 persen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini