News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Layanan Pertanahan Ini Sudah Terdigitalisasi, Lebih Cepat dan Bisa Via Online

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di acara Sidang Promosi Terbuka Doktoral Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana kampus Institut Pertanian Bogor, Jumat (6/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengungkap ada dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan. Digitalisasi ini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Digitalisasi tersebut meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan daring.

Tujuh layanan tersebut meliputi Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.

Dengan demikian tujuh layanan ini sudah meliputi 79 persen layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas.

Sementara milestone kedua adalah digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis.

"Yang sudah dilakukan adalah sertifikat digital aset milik negara dan BUMN," kata Hadi saat hadir di acara Sidang Promosi Terbuka Doktoral Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Institut Pertanian Bogor, Jumat (6/10/2023).

Langkah selanjutnya adalah memasukkan teknologi blockchain untuk dokumen-dokumen pertanahan di Indonesia.

Hadi mengakui sertifikat masyarakat memang masih ada kendala, lantaran harus terintegrasi dengan layanan lanjutan di perbankan, pemerintah daerah hingga pajak. Namun hal ini lanjutnya, akan terus dikebut.

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN: PT Indobuildco Sudah Tidak Memiliki Hak Lagi Atas 13 Hektar Tanah di GBK

Menurutnya dengan teknologi blockchain, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas dan aksesibilitas data dan dokumen pertanahan bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Warga Pekanbaru Manfaatkan PTSL dari Kementerian ATR/BPN

"Mohon doa dan dukungan semua pihak agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan tugas sejarah ini dengan memasuki teknologi Blockchain di bidang pertanahan," kata Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini