News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diawasi Ketat Dua Instansi, astip Bakal Diperketat, Barang Titipan Hanya Boleh di Bawah 500 Dolar AS

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jastip

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi.

Pengetatan ini meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip (jastip).

Adapun pengetatan ini menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik. “Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Ditangkap, Miliki Banyak Modus hingga Raup Untung Rp 257 Juta

Ia mengatakan, pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.

Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Kali ini, berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Teten mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis. Sebab, ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Teten.

Ia mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal. Pemerintah, kata Teten, bertekad mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.

Ia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk- produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.

Baca juga: Heboh Penipuan Jastip Tiket Konser Blackpink, Polda Metro Jaya: Kami akan Selidiki

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pengetatan barang-barang jasa titipan akan diperketat di pelabuhan dan bandara.

Airlangga mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Instansi terkait akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain.

"Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri. Ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS.

Baca juga: Ditipu Teman saat Ikut Jastip, Istri Romy Rafael Rugi Puluhan Juta

"Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," ucapnya.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.

Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara juga pelabuhan.

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," ujar Aflah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini