Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen menegaskan, pihaknya terus melakukan pebelolaan dana asuransi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Taspen sendiri merupakan perusahaan yang menjalankan fungsi penyelenggara Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun, total dana kelolaan Taspen mencapai ratusan triliun. Taspen melayani lebih dari 3 juta peserta aktif dan 3 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Tekan Polusi Udara, TASPEN Tanam 1.000 Pohon di Wilayah Jabodetabek
Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, terdapat 3 strategi utama dalam menjalankan pengelolaan dana di Perseroan. Pertama, Taspen memiliki komite khusus saat hendak melakukan investasi.
Strategi ini perlu diterapkan agar nasib Taspen tak seperti PT Jiwasraya beberapa waktu lalu yang sempat mengalami kondisi keuangan yang negatif, salah satunya imbas kesalahan penempatan investasi.
"Kita mempunyai komite investasi yang kuat, jadi kekuasaan atau kewenangan (untuk menempatkan investasi) tidak boleh hanya ada pada satu orang," ucap Kosasih di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (19/10/2023).
"Ini Direksi bertanggung jawab semuanya, kita kalau menerapkan keputusan investasi harus aklamasi, satu aja dari tujuh direksi tidak setuju maka kita drop," sambungnya.
Diketahui, saat ini portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN.
Kemudian sisanya diantaranya tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi, dan reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kronologi Bos Taspen Diduga Gelapkan Dana Rp300 Triliun hingga Erick Thohir Angkat Suara
Kemudian strategi kedua, Taspen berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban sesuai arahan Kementerian BUMN.
Dan strategi ketiga, Kosasih mengungkapkan bahwa pihaknya setiap tahun telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Hal ini dilakukan untuk mencermati adanya temuan material, terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Baca juga: KPK Klarifikasi Istri Eks Dirut PT Taspen Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi
"Taspen ini highly regulated. Kita ini banyak regulasi dari Kementerian Keuangan, dari Kementerian BUMN, bahkan ada juga masukan-masukan yang kita pelajari dari temuan-temuan BPK tahun-tahun sebelumnya yang selalu kita tindaklanjuti," papar Kosasih.
"BPK memberikan penghargaan karena lebih dari 98 persen sudah selesai kami tindaklanjuti. Kami harapkan kedepannya 100 persen sehingga kedepannya temuan semakin berkurang kalau bisa tidak ada temuan," pungkasnya.