News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkeu Tetapkan Arah Kebijakan PNBP 2024 untuk Jaga Kelestarian Lingkungan dan Kualitas Pelayanan

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi industri pertambangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2024 akan berfokus pada peningkatan inovasi, kualitas layanan, dan juga kelestarian lingkungan. 

"Arah kebijakan PNBP 2024 diarahkan untuk mengoptimalisasi PNBP, penguatan tata kelola dan proses bisnis, peningkatan inovasi dan kualitas layanan, serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rahayu Puspasari. 

Rahayu Puspasari juga mengungkapkan bahwa realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022, dalam periode sejak 2019. Tapi untuk APBN 2024, proyeksi PNBP kembali turun ke Rp492,0 triliun. 

"Realisasi PNBP tertinggi terjadi di tahun 2022, mencapai Rp595,6 triliun," terang Rahayu menambahkan. 

Melansir data dari LKPP dan SPAN, realisasi PNBP pada 2019 mencapai Rp409,0 triliun, diikuti penurunan di tahun 2020 ke Rp 343,8 triliun. Lebih lanjut, Puspa menjelaskan bahwa penurunan yang mencapai 15,9 persen ini merupakan dampak dari pandemi COVID-19. Namun tumbuh menjadi Rp458,5 triliun pada 2021. 

“Fluktuasi pertumbuhan PNBP terutama dipengaruhi perkembangan harga komoditas minyak mentah, minerba, CPO, serta inovasi layanan,” ungkapnya. 

Baca juga: Kemenkeu Targetkan PNBP Senilai Rp 473 Triliun di 2024

Tantangan PNBP dari sisi SDA 

Tahun ini, realisasi PNBP sampai bulan Agustus mencapai Rp402,8 triliun atau menyentuh 91,3 persen dari target APBN. 

“Utamanya berasal dari peningkatan pendapatan SDA dan KND,” papar Puspa. 

Salah satu tantangan PNBP dari sisi Sumber Daya Alam (SDA) adalah pemanfaatan yang belum optimal. Masih terdapat beberapa tantangan seperti pemanfaatan yang ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging.

Dengan tantangan tersebut, kebijakan PNBP pada APBN 2024 diarahkan kepada pemanfaatan SDA agar lebih optimal dengan cara optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan profitabilitas, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja. 

Untuk PNBP SDA sektor migas, kebijakan mengarah pada penyempurnaan regulasi secara lebih komprehensif dan optimalisasi tata kelola aset hulu migas. Lalu implementasi penuh digitalisasi data hulu migas melalui sistem informasi terintegrasi untuk efektivitas pengawasan dan pelaporan migas. 

Selanjutnya, untuk kebijakan PNBP SDA nonmigas memiliki fokus dan prioritas masing-masing. Kebijakan sektor minerba diprioritaskan pada peningkatan kualitas pengelolaan melalui pengawasan/pemeriksaan bersama antar instansi. Adapun sektor kehutanan fokus pada perbaikan tata kelola, implementasi perizinan, serta optimalisasi produksi. Kemudian pada sektor perikanan akan fokus pada kebijakan pengelolaan pemanfaatan SDA perikanan berbasis Legal Regulated Reported Fishing (LRRF). 

Sedangkan untuk sektor panas bumi akan mengarah pada kebijakan percepatan produksi, efisiensi, dan pemanfaatan information and communication technology (ICT). 

Baca juga: Bidik PNBP Rp 473 Triliun di 2024, Sri Mulyani Berharap Tuah Harga Komoditas dan Dividen BUMN

Arah kebijakan PNBP lainnya 

Berlanjut kepada kebijakan PNBP pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) 2024 adalah melakukan transformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, serta penerapan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam setiap investasi yang dilakukan. Arah kebijakan PNBP juga meliputi adanya pengawasan efektivitas kinerja PMN terhadap usaha BUMN sebagai agen perubahan agar mendorong BUMN yang lebih baik. 

Sementara itu kebijakan PNBP K/L yang akan ditempuh di tahun 2024 terutama dalam menghadapi tantangan penyesuaian tarif PNBP yang disertai peningkatan kualitas layanan dengan tetap menjaga daya beli, daya saing, dan stabilitas perekonomian, pemerintah akan melakukan upaya sebagai berikut: 

(1) penyempurnaan tata kelola dan peningkatan penggalian potensi 

(2) penguatan regulasi melalui pengawasan PNBP dan penyempurnaan pola tarif (3) peningkatan kerja sama/sinergi dengan instansi/pihak terkait 

(4) peningkatan kompetensi SDM 

(5) optimalisasi pengelolaan asset BMN agar lebih produktif 

(6) perluasan pemanfaatan sistem informasi 

Berdasarkan layanan utama yang diberikan kepada masyarakat, PNBP K/L diperkirakan akan memberikan kontribusi terbesar di tahun 2024. 

Kinerja Kemenkominfo sebagai salah satu dari enam kontributor terbesar PNBP K/L mengalami pertumbuhan yang signifikan. Utamanya Kemenkominfo melakukan optimalisasi PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

serta potensi PNBP terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenkominfo berupa penyesuaian tarif dan jenis PNBP baru. 

Dengan kontribusi dari Kemenkominfo, instansi tersebut menjadi kontributor terbesar dalam RAPBN 2024 dengan 65,5 persen dari total PNBP K/L. Jenis PNBP baru ini meliputi antara lain beberapa jenis sertifikasi/pengujian perangkat telekomunikasi, BHP Sertifikasi Elektronik, pelatihan fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. 

Beralih ke Badan Layanan Umum (BLU), layanan ini mendapati tantangan seperti menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas dan affordability, volatilitas harga komoditas, perlunya kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, serta peningkatan efisiensi operasional. 

Pendapatan APBN dan pendapatan jasa layanan BLU (PNBP) merupakan sumber utama penerimaan pada Badan Layanan Umum sebagai resource dalam pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Dalam menjawab tantangan tersebut, arah kebijakan BLU pada 2024 meliputi (1) Peningkatan kemudahan akses terhadap layanan BLU melalui penggunaan teknologi informasi; (2) Integrasi dan sinergi sumber daya antara BLU untuk peningkatan aset BLU serta dukungan untuk transformasi ekonomi; (3) Inovasi sumber pendanaan/pembiayaan dalam rangka peningkatan transformasi ekonomi; dan (4) modernisasi kelengkapan layanan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini