Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia dengan total hampir mencapai Rp50 miliar rupiah.
Adapun terkumpulnya barang impor ilegal ini merupakan hasil temuan operasi gabungan antara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan, hampir Rp50 miliar rupiah, (lebih tepatnya) Rp49,9 miliar," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Mendag Akan Rumuskan Daftar Barang Impor yang Lolos Cross Border Bersama Kementerian Lain
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jenis barang yang ditindak ini beragam.
Ada pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, dan alat ukur yang tidak memenuhi perizinan.
"Tentunya beberapa produk termasuk mainan anak, elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia, dan tidak ada SNI-nya," ujar Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang turut hadir mengatakan, khusus pakaian bekas, pada periode 10 - 15 Oktober 2023
telah berhasil dilakukan penindakan 638 bal pakaian bekas.
Lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bal, dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bal, dan Jakarta selain Pasar Senen ada 200 bal tambahan lagi.
"Khusus Pasar Senen penindakan pada 12 Oktober didapatkan lagi 104 bal. Jadi ini operasi yang dilakukan penindakan 638 bal pakaian bekas," ujar Sri Mulyani.