Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan, dugaan beredarnya beras sintetis atau beras plastik merupakan kabar tidak benar alias hoaks.
Kesimpulan tersebut didapat setelah Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) melakukan pengambilan sampel dan kemudian melakukan pengujian di laboratorium penguji pangan terakreditasi.
"Berdasarkan koordinasi bersama dinas pangan daerah, OKKPD, dan satgas pangan hasil pengujian di laboratorium pangan terakreditasi menunjukkan bahwa beras yang diduga beras sintetis atau beras plastik tersebut hoaks," kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Dugaan awal beredarnya beras plastik muncul di Kota Binjai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu yang menyebutkan salah seorang warga mendapati nasi hasil penanakan beras SPHP membal seperti bola plastik.
Setelah hasil uji laboratorium keluar, Andriko menyatakan beras SPHP yang beredar di masyarakat itu aman dan tidak berdampak pada kesehatan.
Ia menuturkan, pengujian sampel beras yang diduga beras plastik mencakup pengujian profil plastik yang dikandung dalam beras SPHP tersebut.
Serta, menerapkan pengujian dalam empat parameter, yaitu uji fisika, uji kimia, profil plastik, dan plasticizer.
Andriko mengatakan, berdasarkan keempat parameter pengujian tersebut, baik sampel beras asal Kota Bukittinggi maupun sampel beras SPHP asal Kota Binjai, disimpulkan negatif plastik.
"Kedua sampel beras secara fisika hancur, tidak meleleh, dan tidak terapung. Secara kimia positif mengandung pati dan keduanya negatif profil plastik maupun plasticizer," katanya.
Baca juga: Daftar Harga Beras di Seluruh Wilayah Indonesia per 25 Oktober 2023: DKI Jakarta Rp 13.400 per Kg
Andriko menegaskan, penjaminan keamanan pangan segar di peredaran merupakan salah satu fokus dari kewenangan Badan Pangan Nasional selaku OKKP Pusat (OKKPP) bersama dengan Dinas Pangan di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota selaku OKKP Daerah (OKKPD).
OKKPP dan OKKPD juga secara intensif bersinergi dengan Satgas pangan.
“Pengawasan keamanan dan mutu PSAT di peredaran baik pre-market maupun post-market dilakukan oleh OKKPP dan OKKPD untuk menjamin pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan, yaitu residu pestisida, logam berat, mikotoksin, dan cemaran mirobiologi," ujar Andriko.
Baca juga: Bulog Amankan 700 Ribu Ton Beras Impor dari 1,5 Juta Ton Target Cadangan Pemerintah
"Penjaminan keamanan dan mutu pangan ini dilakukan melalui registrasi izin edar dan sertifikasi penerapan penanganan yang baik (SPPB) pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang dapat dengan mudah dikenali dengan nomor registrasi izin edar, yaitu PSAT PL, PSAT PD, dan PSAT PDUK yang tertera pada label kemasan," lanjutnya.