News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Turunkan Tarif Batas Atas Pesawat, Operator Malah Minta Dihapus

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menyatakan bakal merelaksasi aturan Tarif Batas Atas pesawat (TBA) agar tarifnya lebih murah.

TRIBUNNEWS.COM -- Bisnis penerbangan sipil kini telah berlangsung normal, sama seperti sebelum terjadinya pandemi-covid 19. Jumlah penumpang pun terus melonjak.

Namun, meningkatnya jumlah penumpang ini juga disertai dengan kenaikan tarif tiket di sejumlah tempat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menyatakan bakal merelaksasi aturan Tarif Batas Atas pesawat (TBA) agar tarifnya lebih murah.

Baca juga: KA Bandara Kualanamu dan KA Srilelawangsa Berikan Tarif Promo yang Belaku November 2023

TBA yang bakal diturunkan, sebutnya, untuk rute tertentu utamanya di wilayah Indonesia Timur. Namun sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih rinci daerah mana saja yang akan diterapkan.

"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ujar Menhub Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Menhub Budi, kebijakan penurunan TBA di wilayah Indonesia Timur itu merespons dari tarif tiket yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain. Sehingga terjadi disparitas harga tiket pesawat.

"Di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," jelasnya.

Asal tahu saja, penetapan tarif tiket pesawat tak berubah sejak 2019 meski nilai tukar rupiah terus berfluktuasi.

Sebagai informasi, penetapan TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket pesawat belum berubah sejak 2019 meskipun nilai tukar rupiah terus berfluktuasi.

Baca juga: KAI Berlakukan Tarif Reduksi, Lansia hingga TNI-Polri Bisa Kaim Diskon Tiket 50 Persen, Ini Caranya

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, jumlah penerbangan pesawat diharapkan meningkat jika Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat direvisi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sandiaga bilang, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan Kemenhub. Terutama terkait usulan maskapai penerbangan mengenai TBA tiket pesawat.

"Usulan masih dikaji Kemenhub," ujar Sandiaga saat The Weekly Brief di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Jika nantinya TBA diputuskan akan direvisi, kata Sandiaga, hal tersebut diharapkan selaras dengan meningkatnya jumlah penerbangan.

Meningkatnya jumlah penerbangan akan diikuti dengan meningkatnya jumlah kursi dan jumlah wisatawan dalam dan luar negeri.

"Kami tentu berkonsultasi dan mengantisipasi bagaimana keputusan ini bisa memperkuat industri penerbangan, sehingga bisa menambah jumlah pesawat," kata Sandiaga.

Asosiasi Minta Diserahkan ke Mekanisme Pasar

Berbeda dengan pemerintah, operator yang tergabung dengan Asosiasi Angkutan Udara Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) justru meminta TBA pesawat ditiadakan.

Permintaan tersebut mengingat harga bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mahal, serta dampak dari melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar.

"Hasil rekomendasi dari anggota, INACA berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya mengingat tingginya biaya operasional maskapai," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja kepada wartawan, dikutip Jumat (3/11/2023).

Denon mengatakan bahwa penerapan tarif pesawat itu sedianya diserahkan pada mekanisme pasar. Pasalnya dia juga melihat dinamika transportasi udara terhadap dua faktor tersebut yang tidak bisa dikendalikan oleh operator.

"Dan ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Presiden dan CEO Citilink Dewa Rai yang mendukung TBA pesawat ini sedianya diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, dia juga meminta regulator untuk merefleksikan Tarif Batas Bawah (TBB) yang perlu diatur.

"Kami sih mengharapkan itu artinya mekanisme pasar tidak berarti kita akan menaikkan harga tiket itu semena-mena. Artinya tetap saja namanya mekanisme pasar tetap harus ada supply-demand," ujar Dewa.

"Kalau supply nya berlebih tentunya kita akan menyesuaikan harganya karena kita begitu supply itu berlebih pasti harga akan bersaing asal memang TBB nya emang tetap harus di atur," imbuhnya.

Sementara Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tidak menyetujui aturan TBA pesawat lantaran adanya disparitas harga tiket.

"Saya sangat setuju bahwa kemudian regulator menerapkan lebih ketat lagi regulasi mengenai hak-hak konsumen. Sangat setuju. Tapi saya enggak terlalu setuju bahwa komersil juga di regulasi kan artinya semua beban kita dibebankan tapi enggak boleh jual di harga tertentu," kata Irfan.

Kata dia, peniadaan TBA dan menyerahkan pada mekanisme pasar itu justru menciptakan pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi.

Di sisi lain, Irfan mengaku bahwa bisnis di dunia penerbangan ini memang dinilai mahal. Apalagi biaya avtur yang mahal hingga harga sewa pesawat.

"Tapi biarkan pasar yang memilih yang penting buat kita bahwa publik masyarakat dapat pilihan. Pilihan itu antara maskapai, kalau naik pesawat mahal ya naik kereta," jelasnya.

Tanggapan Pengamat

Sementara itu Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan Pemerintah dan DPR harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jika Asosiasi Pengusaha Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbang.

Aturan tentang TBA juga masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kalau ingin tarif batas atas itu ditiadakan ya ubah dulu UU-nya, kalau selama UU itu bunyinya masih sama ya pemerintah wajib mengatur karena itu untuk melindungi kepentingan konsumen juga," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Jumat (3/11/2023).

Menurut Alvin, aturan TBA pesawat ini wajib dilaksanakan oleh maskapai penerbangan selama KM 106 Tahun 2019 ini masih berlaku atau bahkan tidak dilakukan perubahan.

"Bukan soal setuju atau tidak. Selama UU berlaku ya wajib dilaksanakan," ujarnya.

Di satu sisi, Alvin mengatakan bahwa sedianya aturan TBA itu dilakukan evaluasi per tiga bulan sejak diundangkan. Hanya saja, selama empat tahun ini KM 106 Tahun 2019 itu belum dilakukan evaluasi.

"TBA itu seharusnya dievaluasi tiap 3 bulan. Menhub saja yang tidak mau evaluasi," ungkap Alvin. (Nitis Hawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini