Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyampaikan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM
Sarman, yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Nasional mengatakan, saat ini kelompok pengusaha tengah menunggu finalisasi dari revisi PP Pengupahan.
"Revisi ini sudah ada di Kemenkumham," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Said Iqbal Ingatkan Kepala Daerah Jangan Asal Ubah Kesepakatan Dewan Pengupahan Soal UMK
Kadin berharap revisi PP Pengupahan akan terbit. Sehingga ada acuan yang jelas bagi pengusaha untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Sehingga kita memiliki dasar yang kuat, kita harus bersabar sebentar lagi, dan dewan pengupahan akan melakukan sidang," kata Sarman.
Sidang tersebut untuk memberikan masukan-masukan atau rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga setelah revisi PP Pengupahan rampung akan terbit Surat Edaran kepada seluruh Gubernur/Bupati.
"Untuk menetapkan UMP atau UMK sesuai revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," terang Sarman.
Sebelumnya, UMP 2024 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengungkapkan, penetapan dan pengumuman UMP disesuaikan dengan PP Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar, seperti dikutip dari TribunJakarta.com. Sedangkan untuk UMK ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November.