Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap rancangan formula pengupahan yang akan segera ditetapkan pemerintah berdasarkan isi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Persiapkan mogok nasional 2 hari stop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional diantara tgl 30 November-13 Desember 2023," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Protes RUU Omnibus Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Nasional
Said Iqbal mengatakan, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) telah menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI serta Perwakilan Daerah (Perda KSPI) seluruh Indonesia.
Pertama, berkaitan agar mempertimbangkan rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen yang ditujukan kepada Gubernur dan Menteri Ketenagakerjaan.
Kedua, menolak isi revisi Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan khususnya pasal pasal tentang Upah Minimum.
"Ketiga, menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula Kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," terang Iqbal.
Selain itu, KSPI juga meminta diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Segera untuk mempersiapkan diri untuk persiapan mogok nasional yang akan dilaksanakan antara tanggal 30 November 2023 atau paling lambat tanggal 13 Desember 2023," kata Said.