News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Penyalahgunaan Telepon dan SMS Penipuan Online, Kominfo Minta Warga Lapor ke Nomor Ini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan online

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, sejak Agustus sampai pertengahan November 2023, ada 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

Laporan tersebut diterima melalui aduannomor.id. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto berujar, Kominfo melakukan sejumlah upaya untuk memerangi penipuan online yang beredar melalui jaringan seluler dengan telepon atau pesan singkat.

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Pengamat Hukum: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Dipaksakan

"Kami meluncurkan situs Aduan Nomor aduannomor.id, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor seluler yang mencurigakan," ujar Wayan di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Wayan mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, dan iklan spam.

Baca juga: Terapkan 4 Tips Ini Untuk Menghindari Penipuan Online

"Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dari masyarakat. Prinsipnya, kami menunggu aduan dari masyarakat, sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan," tutur Wayan.

Wayan menjelaskan, laporan tersebut bisa dilakukan masyarakat dengan melampirkan tangkapan layar, rekaman percakapan terindikasi penipuan, dan melaporkan nomor telepon.

"Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas," terang Wayan.

Petugas akan melakukan pemblokiran oleh operator seluler, jika terbukti. Operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Sedangkan, pemblokiran berdasarkan layanan akan dilakukan oleh operator terhadap nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu.

Tahap awal, pemblokiran layanan voice atau layanan telepon. Kemudian, 30 hari tidak isi ulang pulsa.

"Pemblokiran layanan voice dan SMS dilakukan setelah 30 hari sejak pemblokiran voice tersebut," terangnya.

Baca juga: Polisi Sulit Buktikan Dugaan Rumah Dino Patti Djalal Jadi Markas Sindikat Penipuan Online

Kemudian, nomor yang diblokir akan masuk karantina maksimal 90 hari, dan melalui tahapan recycle sebelum dapat dilakukan penggunaan ulang oleh calon pengguna lain.

Sedangkan, jika kejahatan penipuan yang ingin diblokir, harus menunggu aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Kominfo.

"Kemudian baru mereka akan memblokir," imbuh Wayan.

Lalu, ditambahkan Wayan, website, media sosial, dan platform digital juga bisa dilaporkan dengan aduankonten.id. Sedangkan, untuk mekanisme laporan aduan untuk rekening terindikasi penipuan bisa dilaporkan melalui CekRekening.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini