TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badai pemutusan hubunga kerja (PHK) dapat terjadi setelah munculnya aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel.
Ajakan agar tidak membeli produk terafiliasi Israel yang beredar di Indonesia pun turut diserukan Majelis Ulama Indonesia dengan mengeluarkan fatwa.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, gerakan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel bisa memiliki dampak yang berkepanjangan, satu di antaranya PHK karyawan.
"Bisa kita bayangkan ketika tergerus produsennya atau supplier, maka investasi bisa hilang dan kandas, pertumbuhan tidak bisa terjadi," kata Roy yang ditulis kembali pada Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Alasan MUI Terbitkan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel: Bukan Soal Agama, tapi Kemanusiaan
"Bahkan yang paling tidak mau dilakukan, pengusaha tidak mau melakukanya, melakukan pengurangan tenaga kerja atau PHK. Kalau produktivitas turun, bagaimana membayarkan tenaga kerja yang setiap tahunnya bertumbuh?" lanjutnya.
Roy mengatakan, akibat dari boikot produk ini menimbulkan potensi penurunan konsumsi belanja masyarakat hingga empat persen.
"(Angkanya) belum signifikan. Kalau angka, kira-kira pendekatan yang secara umum sekitar 3 hingga 4 persen penurunan konsumsi belanja masyarakat untuk daerah-daerah tertentu, belum seluruh daerah," ujarnya.
Maka dari itu, Roy meminta pemerintah hadir di tengah ramainya ajakan boikot ini.
Ia mengatakan, pemerintah harus hadir dalam membaca atau melihat situasi dan kondisi.
"Perlu ada langkah-langkah yang relevan dan adaptif oleh pemerintah dalam membaca situasi dan kondisi," kata Roy.
Roy pun mengingatkan bahwa konsumsi masyarakat ini berperan besar dalam perekonomian Indonesia.
"278 juta masyarakat Indonesia makan dan minum itu berkontribusi (ke) ekonomi kita, sehingga bisa 5 persen (pertumbuhan ekonomi Indonesia)," ujarnya.
Respon Danone Indonesia
Danone Indonesia buka suara soal tagar #TolakDanoneAqua yang trending di media sosial X pada Sabtu (11/11/2023) ini.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, tagar tersebut digaungkan banyak pengguna X karena Danone dituding sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, Danone tak punya pabrik dan tidak beroperasi di Israel.
Awalnya, Arif mengatakan Danone merupakan perusahaan publik yang beroperasi di 120 negara dengan karyawan dari beragam latar belakang etnis dan budaya.
Sebagai entitas swasta, kata dia, Danone tidak memiliki afiliasi dengan politik dimanapun.
"Misi Danone adalah meningkatkan kesehatan melalui makanan dan minuman. Danone merupakan entitas bisnis yang tidak memiliki keterkaitan atau melibatkan diri dalam pandangan politik ataupun hal-hal di luar wilayah bisnis," kata Arif kepada Tribunnews.
"Sebaliknya, Danone berkomitmen untuk menjadikan bisnis sebagai kekuatan untuk mengalirkan kebaikan kepada masyarakat," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa tak ada pabrik Danone di Israel, serta Danone juga tidak beroperasi di negara tersebut.
"Danone tidak memiliki pabrik dan tidak beroperasi di Israel. Di Indonesia, Danone memiliki 25 pabrik dengan 13.000 karyawan dan melayani lebih dari 1 juta pedagang di seluruh negeri," kata Arif.
"Danone terus berkomitmen untuk mengembangkan investasinya di Indonesia demi turut membantu ekonomi, sosial dan kesehatan bangsa Indonesia," lanjutnya.
Arif mengatakan, Danone Indonesia melalui berbagai mereknya, telah lama hadir dengan tujuan membangun kesehatan masyarakat melalui produk nutrisi dan hidrasi, serta berbagai kegiatan sosial ekonomi yang membawa manfaat bagi masyarakat dan usaha kecil menengah.
Kemenaker Lakukan Komunikasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan soal dampak dari pemboikotan produk Israel di Tanah Air karena konflik di Palestina, terhadap sektor ketenagakerjaan.
Disampaikan Ida di saat Raker bersama DPR. Ia ditanya Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah soal dampak boikot produk Israel oleh masyarakat Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap serangan brutal Israel terhadap Palestina.
"Dampak dari boikot penggunaan pembelian produk yang mendukung Israel, saya kira, ini adalah bentuk ekspresi kepedulian kita kepada saudara kita yang ada di Palestina," ujar Ida di DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri telah berkomunikasi dengan perusahaan, yang disebut-sebut diboikot oleh masyarakat .
"Teman-teman yang ada di perusahaan-perusahaan yang kebetulan berafiliasi dengan negara-negara Israel dan sekutunya, Ibu Dirjen ini terus melakukan komunikasi," tutur Ida.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah bertanya kepada Menaker soal dampak dari boikot tersebut. Sebab, ada beberapa kelompok yang menyerukan boikot terhadap produk-produk Israel, sementara produk-produk itu menjadi makanan, konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia.
"Yang notabene juga menyerap tenaga kerja yang luar biasa," terang Nadlifah
Lalu, lanjut dia, jika ada boikot, produksi yang dilakukan perusahaan juga menurun. Jika itu terjadi bisa berdampak pada PHK karyawan. Karena itu lah ia mempertanyakan antisipasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau terjadi boikot, otomatis produksi menurun, kalau produksi menurun, kemungkinan adanya PHK, belum lagi yang sifatnya franchise ini rentan dengan PHK, ini antisipasi seperti apa?" tanya Nadlifah.
Fatwa MUI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar semaksimal mungkin tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Isrel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” terang Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Dalam fatwa juga tertulis salah satu poin untuk merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
"Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ungkap dia.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Asrorun.
Sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.