News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPR BCA 2023: Tenor Kredit hingga 25 Tahun, Pinjaman Bisa secara Online, Berikut Cara Pengajuannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank BCA hadirkan layanan pembelian rumah hunian metode KPR dengan tenor cicilan hingga 25 tahun.

- Fotokopi NPWP.

- Fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan 1 bulan terakhir.

- Fotokopi rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir.

- Bukti pembayaran appraisal.

- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS.

- Fotokopi IMB.

- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK.

- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).

Biaya Pengajuan KPR BCA

- Biaya provisi: 1 persen dari plafon kredit

- Biaya administrasi: Rp 500.000 hingga Rp 1 juta

- Biaya appraisal: Rp 1,1 juta hingga Rp 1,5 juta

- Biaya pengikatan agunan: Sesuai tagihan notari

Cara mengajukan KPR BCA 2023

1. Kunjungi website resmi rumahsaya.bca.co.id

2. Pilih menu “Ajukan KPR”

3. Anda akan diarahkan ke untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan data pribadi seperti nama, email, nomor hp.

4. Klik daftar

5. Selanjutnya kode verifikasi yang dikirimkan BCA ke email yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Ayo Ajukan KPR mu”.

7. Masukan semua berkas persyaratan yang tertera.

8. Sebelum itu pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan formulir pengajuan KPR secara online.

9. Selanjutnya pihak BCA akan melakukan screening untuk mengecek apakah debitur sudah memenuhi syarat untuk mengajukan KPR Online.

10. Apabila nasabah lolos dalam tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi data, dokumen dan lembar pernyataan

11. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk membayar biaya appraisal ke nomor Virtual Account BCA apabila properti Anda pilih bukan berasal dari developer rekanan resmi BCA

12. Tunggu hingga petugas BCA menghubungi Anda dalam waktu 2 hari kerja untuk melakukan verifikasi

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini