Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
Tahun 2023 ini UMP di ibu kota adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Kalangan pengusaha pun bersorak gembira, kenaikannya sesuai dengan yang mereka harapkan.
Baca juga: Buruh di Indramayu Ngotot UMK 2024 Harus Naik Rp380 Ribu, Ketua Serikat Buruh: Ini Harga Mati
Meski angkanya sedikit lebih tinggi dibanding yang diusulkan kalangan pengusaha, Apindo DKI Jakarta mengapresiasi penetapan ini karena masih dalam koridor perundangan-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kami berterimakasih bahwa pemerintah sudah tegas atas regulasi yang ada. Kami mengapresiasi bahwa pemerintah mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman, kepada Tribunnews, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, pengusaha mengusulkan UMP 2024 DKI Jakarta naik menjadi Rp 5,043 juta. Kenaikan ini didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.
Namun ternyata pemerintah menaikkan menggunakan formula alpha maksimum sebesar 0,3.
Menanggapi hal tersebut, Nurjaman mengatakan Apindo DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut apakah akan ada pengaruh serius atau tidak ke dunia usaha.
"Ya mudah-mudahan tidak terdampak serius. Kalau dampak pasti ada, tapi apakah dampak itu serius atau tidak, itu perlu dilihat (lebih lanjut, red)," ujarnya.
Baca juga: Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Menurut Nurjaman, pada dasarnya pengaruh itu pasti ada, mau itu menggunakan alpha 0,3 atau 0,2, bahkan 0,1 sekalipun.
Ia mengatakan, tetap akan ada pengaruh terhadap biaya produksi, tetapi dampaknya akan berbeda.
"Pengaruh itu apakah bisa kita kendalikan atau tidak bisa kita kendalikan, insyaallah bisa kita mengendalikan," ujar Nurjaman.
Tak bisa Penuhi Kebutuhan Hidup
Berbeda dengan pengusaha yang bersorak, kenaikan UMP hanya sedikit di atas usulan mereka.
Kalangan buruh berteriak, karena dianggap terlalu kecil dan tak sesuai harapan mereka yang mengusulkan kenaikan UMP 15 persen.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, angka tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
"Coba dibayangkan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang nominalnya. Kemudian harga pangan yang juga tinggi. Belum lagi nanti kenaikan harga BBM. Pasti naik itu tahun depan. Itu (UMP 2024) tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja," katanya kepada Tribunnews, Selasa (21/11/2023).
Mirah heran dengan pemerintah yang menetapkan UMP 2024 dengan dasar perhitungan pada tahun sebelumnya. Ia memandang pemerintah tidak memperhitungkan proyeksi yang akan datang.
Padahal, kata dia, buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan komponen hidup layak pada tahun ini, ditambah pada tahun proyeksi yang akan datang.
"Kita sedang membicarakan masa depan, tapi yang jadi dasar acuan masa sekarang kan tidak lucu," ujar Mirah.
"Prediksi-prediksi masa depan akan terjadi seperti ini seperti itu tidak diperhitungkan dan dipertimbangkan oleh mereka. (Pemerintah). Itu yang aneh," lanjutnya.
Maka dari itu, Mirah mengatakan akan protes dan menyurati secara resmi kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI.
Ia tak menampik kemungkinan surat protes tersebut tidak direspons atau menyita perhatian mereka, tetapi setidaknya bisa menjadi catatan sejarah bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP 2024.
Selasa kemarin, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan senilai Rp 165.643 atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Penghitungan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024.
Besarannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Kenaikan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP 2023 adalah Rp 4.901.798. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha.
"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.