Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan metode omnibus yakni menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan No 17 tahun 2023.
RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.
Perlu diketahui, metode omnibus atau konsep pembuatan regulasi adalah menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Baca juga: Industri Periklanan Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RPP Kesehatan
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sebagai satu di antara organisasi produsen tembakau mempertanyakan metode omnibus pada penyusunan RPP tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai instansi yang memahami ketatanegaraan.
"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, Kamis (23/11/2023).
Benny menyoroti aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam.
Ia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama karena berada pada rumpun kesehatan.
Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.
"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," lanjut Benny.
Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani menilai RPP Kesehatan yang dirancang dengan metode omnibus sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.
"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.
Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus.
Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat.