News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan, Pengamat Sarankan Perluas ke Model Hybrid

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Insentif pembelian kendaraan listrik untuk mobil dan sepeda motor telah diberikan pemerintah sejak April 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif pembelian kendaraan listrik untuk mobil dan sepeda motor telah diberikan pemerintah sejak April 2023.

Setiap pembelian mobil baru akan mendapatkan insentif potongan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dan 1 persen dibayar konsumen.

Selanjutnya, untuk sepeda motor listrik, setiap pembeliannya akan mendapatkan subsidi bantuan sebesar Rp 7 juta.

Baca juga: Pengembang Properti Nilai Kebijakan Insentif PPN Solusi Tepat di Tengah Ancaman Eksternal

Pengamat Otomotif sekaligus Peneliti Teknik Tenaga Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi, menilai pemberian insentif untuk akselerasi adopsi kendaraan di masyarakat sangat diperlukan, akan tetapi hal ini perlu diperluas.

"Untuk memperbesar pasar, insentif yang sudah ada tetap diperlukan sampai mulai fase inflection/tip-up point dan perlu juga dipertimbangkan insentif untuk penggelaran infrastruktur charging dan tarif charging," tutur Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa insentif juga perlu diperluas ke segmen elektrifikasi lainnya, yakni model hybrid dan plugin hybrid atau PHEV.

"Mulai berikan insentif kendaraan hybrid atau PHEV agar transisi ke elektrifikasi bisa lebih cepat dan banyak yang bisa berkontribusi mengurangi pemakaian BBM dan emisi," jelasnya.

Agus melihat, saat ini insentif yang diberikan pemerintah Indonesia kepada kendaraan hybrid belum sekompetitif di Thailand, sehingga penyerapan produk kendaraan ramah lingkungan ke masyarakat masih lambat.

Pemerintah memberikan insentif untuk mobil hybrid berupa pengurangan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021.

Baca juga: Rasio Kewirausahaan Ditargetkan 4 Persen Pada 2024, Ini Ragam Insentif yang Disiapkan

Menurut aturan tersebut, semakin kecil emisi yang dihasilkan suatu kendaraan, maka PPnBM yang dikenakan bisa lebih rendah.

"Jadi untuk meningkatkan populasi hybrid bisa dikaji kemungkinan insentif pada komponen BBN dan PKB sesuai kontribusi penurunan emisinya. Secara umum penurunan emisi dari penggunaan 1 mobil listrik akan setara dengan penggunaan 2 mobil hybrid," ucap Agus.

Meski begitu, Agus menyarankan agar para konsumen yang mampu membeli mobil listrik murni, bisa langsung berpindah dari konvensional ke BEV.

"Bagi kalangan yang mampu sebaiknya memang langsung ke BEV, bagi yang belum atau kurang mampu bisa kontribusi melalui transisi ke hybrid yang juga punya nilai strategis bagi Indonesia karena kaya akan potensi biofuel yang bisa di mix ke BBM fosil," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini