Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2024.
SKB ini secara resmi telah diterbitkan pada (5/12) kemarin.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Pedagang Pasar Perkirakan Harga Pangan Naik 75 Persen
Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau tidak flow (contra flow).
Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, dan Jangkar - Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Baca juga: Amankan Stok Beras Jelang Natal Dan Tahun Baru, CBP 4.700 Ton Dari Thailand Tiba di Indonesia
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Hendro.
Baca juga: Kemenhub Kerahkan 1.354 Kapal Laut Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Sementara kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
"Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelasnya.