TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta cepat mengantisipasi persoalan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terus meningkat di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan.
Apabila lambat diselesaikan, perekonomian Kalteng terancam lemah dan situasi investasi tidak kondusif.
“Pemerintah daerah setempat harus paham bahwa pencurian yang mengarah kepada penjarahan sawit, dapat mengancam keberlangsungan ekonomi Kalteng. Banyak laporan masuk ke saya terkait penjarahan sawit ini,” ujar Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Peritel dan Produsen Bawa Persoalan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah ke Ranah Hukum
Teras Narang menjelaskan aksi penjarahan sawit ini dilakukan secara terorganisir karena ada penadah buah sawit hasil jarahan. Selain itu, pelakunya bergerak secara masif dan melibatkan banyak orang. Disinilah potensi ancaman bagi perekonomian Kalteng lantaran kebun yang dijarah milik petani juga, tak hanya perusahaan.
“Saya prihatin kegiatan penjarahan memberikan dampak luar biasa bagi situasi investasi dan perekonomian Kalteng. Makanya, pemda bersama aparat penegak hukum harus bergerak cepat lakukan pencegahan,” saran Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.
Ia meminta aparat penegak hukum harus bertindak tegas kepada pelaku penjarahan dan pencurian. Karena itulah, aparat dapat melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian dan penjarahan buah sawit.
Baca juga: RI Targetkan Punya Harga Acuan CPO Awal 2024, Bappebti Ungkap Bisa Digunakan Kemendag dan Kementan
”Tidak mungkin pencurian terjadi, tanpa ada penadahnya. Disinilah, aparat hukum memainkan peranannya, (tangkap saja) pihak penadahnya,” tegas Teras Narang.
Senada dengan itu akademisi Universitas Kristen Palangka Raya Rawing Rambang menyatakan setuju langkah tegas yang dilakukan aparat penegak hukum kepada pelaku penjarahan.
Aksi pencurian, penjarahan dan penadahan, lanjutnya, tidak boleh dibiarkan karena itulah harus dilakukan penindakan terhadap aksi kriminal tersebut.
"Aparat dan pemda jangan terlambat sebab penjarahan akan seperti bola salju (snowball) yang meluas ke daerah lain," katanya.
Rawing menyebutkan luas kebun sawit yang melibatkan kemitraan petani sekitar 300 ribuan hektare, artinya perusahaan telah memberikan perhatian bagi masyarakat.
"Semua pemangku kepentingan sebaiknya duduk bersama mencari solusi atas permasalahan ini. Ini semua tanggung jawab bersama antara pemda, aparat penegak hukum, perusahaan termasuk masyarakat,” katanya.
Baca juga: Bappebti Tengah Godok Insentif untuk Gaet Lebih Banyak Perusahaan Gabung Bursa CPO
Sementara itu Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit.
Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ini ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa. Salah satu isi surat ini adalah melarang pedagang pengepul, Ram sawit, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya.
Jika pedagang pengepul, Ram sawit (tempat penimbangan buah sawit) dan peron melanggar maka camat dan lurah diminta melaporkan kepada pemda Seruyan dan aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku.